Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengusulkan agar eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dihadirkan dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulanya, Ari Yusuf bertanya kepada Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung yang duduk di kursi saksi. Dia merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penugasannya (Inkopad) itu mengacu pada MoU (nota kesepahaman), yaitu antara KSAD waktu itu Pak Moeldoko dan Menteri Perdagangan waktu itu Pak Gita Wirjawan," kata Ari Yusuf di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut dibuat untuk mendukung stabilisasi harga barang, distribusi, dan perlindungan konsumen. “Pertanyaan saya sederhana, Pak. Dalam melakukan penugasan ini, apakah Inkopad sudah berhasil?” tanya Ari.
“Berhasil, Pak,” jawab Sipayung.
Ari lantas mengulik lebih jauh soal keuntungan dari kerja sama itu. Pasalnya Sipayung sempat menyebut tujuan pendirian Inkopad salah satunya untuk mensejahterakan prajurit TNI Angkatan Darat. “Apakah keuntungan yang didapatkan juga digunakan dalam mensejahterakan prajurit, Pak?”
“Digunakan, Pak,” kata Sipayung lagi.
Ari Yusuf lantas menyoroti pertanyaan Hakim Anggota Alfis Setyawan sebelumnya ihwal proses distribusi yang berbelit-belit. Sebab, Inkopad masih harus bekerjasama dengan distributor. Alfis mempertanyakan, mengapa koperasi harus menggandeng distributor untuk menyalurkan gula.
"Untuk itu, yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu (Gita Wirjawan)," tutur Ari Yusuf.
Kepada wartawan saat jeda sidang, Ari menjelaskan bahwa usulan menghadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan relevan karena mereka berperan dalam lahirnya nota kesepahaman pada 2013. “Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya,” ucapnya. “Kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).