Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Inilah Fungsi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia

Dari peradilan hingga pengawasan, berikut adalah fungsi-fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

24 September 2022 | 17.00 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuat publik bertanya-tanya soal integritas Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agung Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang tertangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rasuah. Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fungsi Mahkamah Agung

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, lembaga ini setidaknya memiliki lima fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Peradilan

  • Bertugas untuk membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar hukum di Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  • Berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, seperti:
    • semua sengketa tentang kewenangan mengadili;
    • permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    • semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Berwenang untuk melakukan uji materiel, yaitu menguji atau menilai secara materiel peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

2. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
  • Berwenang melakukan beberapa pengawasan spesifik, seperti: 
    • Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim serta perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas-tugasnya; dan
    • Pengawasan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut urusan peradilan.

3. Fungsi Mengatur

  • Berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Berwenang membuat peraturan acara sendiri apabila hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-Undang belum mencukupi.

4. Fungsi Nasihat

  • Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain 
  • Berwenang meminta dan memberi keterangan kepada lembaga pengadilan di seluruh lingkungan peradilan.

5. Fungsi Administratif

  • Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
  • Secara administratif, seluruh badan peradilan, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Selain kelima fungsi tersebut, Mahkamah Agung juga dapat diserahi tugas atau kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang diputuskan di kemudian hari.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus