Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

11 Oktober 2017 | 07.39 WIB

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Perbesar
Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Inovasi menjadi kebutuhan penting pada era saat ini. Lawble, startup pertama di bidang regulatory technology (regtech) di Indonesia, merupakan inovasi atau terobosan baru pada aplikasi teknologi hukum digital yang diluncurkan PT Karya Digital Nusantara.

"Aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum. Fungsinya hanya sebagai panduan dan project management tools. Harapan kami kehadiran aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih paham hukum," demikian Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble pada peluncurannya pekan lalu di Lounge XXI, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. 

Baca: MA Gelar Kompetisi Inovasi Peradilan  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Charya aplikasi ini sebagai project management tool yang digunkan oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator, pemerintah dan masyarakat umum. Charya berharap aplikasi ini dapat mempercepat pekerjaan di ranah hukum dan kedepannya produk hukum di Indonesia bisa go digital.

Charya menuturkan kehadiran produk ini muncul untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi di masyarakat dengan payung hukum yang jelas.

Charya mengatakan berdasarkan pengamatannya dari kondisi yang terjadi selama ini, munculnya persoalan tentang kesenjangan atau gap antara banyaknya peraturan dengan arus informasi yang sampai ke publik. Hadirnya Lawble ini menjadi aplikasi digital produk hukum terlengkap pertama di Indonesia

"Selain sisi efektif,  kehadiran Lawble dapat membantu masyarakat supaya lebih 'melek' hukum."

Menurut Charya keberadaan Lawble tidak perlu dianggap sebagi musuh yang membahayakan. Justru di dunia hukum Indonesia, perannya akan memberikan kemudahan misalnya  kerja konsultan hukum di Indonesia.

Nantinya, para pengguna Lawble dapat mengakses lebih dari 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia. Hal ini tentu saja untuk mempermudah kerja konsultan hukum dalam  melakukan analisa maupun membuat produk hukum.

Charya juga menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, regulator, dan otoritas lain yang sangat mendukung dan bisa bekerjasama secara teknologi. "Hal ini tentulah  membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah," ujar dia.

Menurut Charya dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya inklusi hukum di Indonesia. " Bila dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, tentu saja Indonesia membutuhkan dukungan teknologi digital untuk percepatan menuju inklusi hukum."

Sementara Terrence Teong Chee Hooi yang hadir di acara ini mengatakan Indonesia dengan lebih dari 40.000 produk hukum, dan populasi 280 juta penduduk menjadi peluang dan kesempatan bagus penggunaan aplikasi ini cepat bertumbuh di Tanah Air.

Terrence yang merupakan Executive Chairman Lawble ini mengatakan dengan membandingkan negara seperti Singapura dan Malaysia yang hanya memiliki sekitar 1.000-1.700 produk hukum.

"Nah, dari aspek jumlah, Indonesia setara dengan Uni Eropa yang memiliki sekitar 40.000 produk hukum. Betapa hal ini jadi peluang dan kesempatan bagus. Terutama membantu regulator dan pemerintah Indonesia untuk keluasan akses informasi hukum dalam menciptakan regulatory inclusion,," kata Terrece panjang lebar.

Adapun Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble menuturkan secara umum, monetisasi untuk fitur-fitur dalam Lawble akan dibagi menjadi dua, yakni berbayar dengan skema subscriptions, dan yang tidak. "Untuk nilai berapa besarannya akan ditentukan waktu mendatang," kata Arief.

Arief mengatakan akan membuka seluas-luasnya akses ke basis data produk hukum.  Hal ini dengan harapan masyarakat umum dapat mengakses peraturan-peraturan yang tersedia di Lawble, supaya lebih tahu dan mengerti tentang hukum. .

Dalam kesempatan ini,  Senior Research Executive Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi memberikan sambutan positif. 

"Pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentu sangat mendukung inovasi ini yang secara  teknologi bisa membantu seluruh bisnis dan anggota masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah," kata Hendrikus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus