Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono antikritik dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. Hal tersebut, kata Sugeng, terlihat dari pernyataan Irjen Suharyono yang merasa institusinya telah diinjak-injak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kalau ditanggapi dengan pernyataan institusi kami diinjak-injak justru saya mau mempertanyakan pemahaman Pak Kapolda akan tugas dan tanggung sebagai pelayan publik,” ujar Sugeng, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak awal menangangi kasus kematian Afif Maulana, ia menilai Kapolda Sumatera Barat terkesan tidak serius. Hal tersebut dilihat dari intensi Kapolda Sumbar yang berusaha mencari orang yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana daripada fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia menganggap Kapolda Sumbar terlalu defensif dalam memberikan pernyataan terkait penanganan kasus Afif Maulana. Sugeng mempertanyakan pemahaman pelayanan publik Irjen Suharyono sebagai institusi yang harus menegakkkan hukum.
Ia menyarankan Kapolda Sumatera Barat bisa menerima kritik dengan baik. “Kalau sebagai pelayan publik, Pak Kapolda harus siap menerima masukan kritik bahkan hujatan,” ujar Sugeng.
Bagi Sugeng, jika ada perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar tidak perlu merasa institusi kepolisian diinjak-injak. Kritik yang disampaikan masyarakat atau tim advokasi Afif Maulana kepada Kapolda Sumbar merupakan upaya mengungkap keadilan.
Selama penanganan kasus ini berjalan, Kapolda Sumbar memang banyak dikritik. Bahkan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang yang menjadi tim advokasi Afif Maulana sampai harus meminta Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik) untuk melakukan pengawasan.
Tim advokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Sumbar. Kejanggalan tersebut antara lain, terhapusnya CCTV di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, pemasangan police line yang baru dilakukan 20 hari setelah jenazah Afif ditemukan dan Kapolda Sumbar yang belum memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat. Kejanggalan-kejanggalan tersebutlah yang membuat Kapolda Sumbar dikritik tidak serius dalam menangangi kasus kematian Afif Maulana.
Maulani Mulianingsih