Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Istri Sopir Taksi Online Maafkan Anggota Densus 88, tapi Proses Hukum Harus Berlanjut

Istri sopir taksi online mengaku telah memaafkan anggota Densus 88 yang membunuh suaminya. Meski begitu, dia meminta proses hukum tetap berjalan.

14 Februari 2023 | 15.00 WIB

Keluarga Sony Rizal Taihitu setelah melapor ke Komnas HAM soal kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh anggota Densus 88. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Keluarga Sony Rizal Taihitu setelah melapor ke Komnas HAM soal kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh anggota Densus 88. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rusni Masna Asmita B. alias Meta tidak kuasa menahan air mata ketika menceritakan kejadian yang menimpa suaminya, Sony Rizal Taihitu. Meta mengharapkan anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, yang telah membunuh sopir taksi online itu mendapat ganjaran setimpal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sungguh bengis manusia itu, saya berharap agar diberikan hukuman yang setimpal. Saya percaya itu akan terjadi," tutur Meta di kantor Komnas HAM, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini dia bersama dengan kuasa hukum menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus pembunuhan terhadap Sony. Pihak keluarga korban berharap Komnas HAM bisa serius mengawasi penyidikan perkara Bripda HS.

Meta mengutarakan, proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan bagi suami dan keluarganya, meski dia telah mengampuni Bripda HS. "Secara agama saya mengampuni, tapi secara hukum saya minta dia tetap dihukum," ujar dia. 

Dia meminta agar Polda Metro Jaya tidak menutupi kasus yang merenggut nyawa suaminya itu. Sebab, hingga kini, pihak keluarga merasa kurang mendapat informasi resmi soal perkembangan penyidikan perkara.

Dia juga ingin wajah Bripda HS dipublikasikan agar publik tahu siapa pembunuh Sony. Bahkan, pihak keluarga pun belum melihat tampang pelaku.

Kuasa hukum, Jundri R. Berutu, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengusulkan untuk mempertemukan keluarga korban dengan keluarga Bripda HS. Menurut dia, saat ini belum ada urgensi untuk bertemu dengan pelaku ataupun keluarganya. 

"Tapi kalau keluarga untuk menyatakan permintaan maaf silakan saja, banyak wadah yang dapat disampaikan, apakah dari langsung atau melalui penyidik," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Kasus ini berawal saat Sony mengantarkan Bripda HS dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan menuju Depok, Jawa Barat. Laki-laki berusia 59 tahun itu dibunuh, karena pelaku hendak merebut Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor B 1739 FZG yang dikendarai korban.

Jenazah Sony ditemukan bersimbah darah dengan banyak luka sayatan pada 23 Januari 2023. Identitas Bripda HS terlacak dari kartu tanda anggota Polri yang tertinggal di mobil korban.

Densus 88 langsung menangkap Bripda HS di kawasan Bekasi pada hari yang sama saat insiden tersebut terjadi. Polisi telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Kini dia ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus