Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jack Lapian Minta Maaf ke Andrew Darwis, Sebab...

Jack Boyd Lapian meminta maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

5 Juli 2020 | 20.39 WIB

Andrew Darwis. Kaskus.co.id
Perbesar
Andrew Darwis. Kaskus.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jack Boyd Lapian meminta maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Mantan tim kuasa hukum dari Titi Sumawijaya Empel ini mengaku tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Andrew Darwis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semua yang saya lakukan baik itu mengundang liputan media melalui WhatsApp Blast Media berikut isi narasi yang disebarkan melalui WhatsApp ke rekan-rekan media, semua berasal dari tersangka Titi Sumawijaya Empel yang menyuruh saya saat itu ketika masih menjadi tim kuasa hukum," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat Jack menjadi pengacara Titi, keduanya melaporkan Andrew Darwis atas dugaan pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan sebuah ruko yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, Jack dan Titi menyampaikan kasus ini beserta dugaan tindak pidana yang dilakukan Andrew Darwis kepada media.

Tidak lama berselang, Andrew Darwis melaporkan balik Jack dan Titi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan pihaknya menetapkan Jack dan Titi sebagai tersangka atas laporan Andrew Darwis. Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kembali kepada Jack, dia mengklaim bahwa konsep dan narasi ihwal Andrew Darwis pada saat itu merupakan keinginan Titi. Ia mengaku diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan kliennya tersebut. Tidak hanya itu, Jack juga telah melaporkan Titi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada 1 Juni 2020.

Terkait masalah sertifikat ruko, Jack mengatakan bahwa Andrew Darwis adalah pembeli dengan beritikad baik dan sudah dikuatkan oleh pengadilan. Dia menduga Titi memanfaatkan kasus ini untuk memeras Andrew Darwis dengan ganti untung. 

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jack Lapian memohon maaf kepada Andrew Darwis dan semua pihak terkait. "Karena sama sekali tidak ada niat untuk saya melakukan pencemaran nama baik, walau status saya saat ini sudah dinaikan menjadi tersangka," ujar Jack.

"Untuk kasus ini, kita berpegang pada hukum saja, karena saya percaya Polri pasti profesional menangani kasus ini," kata Jack Lapian.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus