Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dilaporkan Dugaan Penipuan, Begini Klarifikasi Pendiri Kaskus

Seorang perempuan, Titi Sumawijaya sebelumnya melaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis ke polisi atas dugaan penipuan dan TPPU.

17 September 2019 | 15.06 WIB

Founder Kaskus Networks, Andrew Darwis. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Perbesar
Founder Kaskus Networks, Andrew Darwis. TEMPO/Arnold Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Abraham Sridjaja mengatakan bahwa kliennya, Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus tidak mengenal Titi Sumawijaya Empel. Perempuan 56 tahun itu sebelumnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya atau dugaan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Klien kami baru mengenal nama tersebut sejak adanya Laporan Polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," ujar Abraham selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Titi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dia meminjam uang Rp 15 miliar kepada David Wira - orang yang disebutnya sebagai tangan kanan Andrew. Titi menyertakan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan sebagai agunan pinjaman. Namun, baru menerima pencarian uang Rp 5 miliar, sertifikatnya sudah dibalik nama dua kali, yakni menjadi milik Susanto dan Andrew. Titi menduga bahwa Susanto, David Wira, dan Andrew serta beberapa orang lain merupakan sindikat penipuan.

Dalam klarifikasinya, Abraham membantah bahwa David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Walau begitu, kliennya mengaku kenal dengan David Wira sejak pertengahan 2018. Andrew juga disebut tak tahu tentang adanya pinjam meminjam yang menyertakan sertifikat gedung antara Titi dengan pihak mana pun.

Namun, Abraham mengakui bahwa Andrew melakukan serangkaian jual beli dengan Susanto. Ia mengklaim, proses itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih. Artinya, tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," ujarnya.

Abraham mengatakan proses jual beli juga dilaksanakan di hadapan PPAT. Menurut dia, telah dilakukan serah terima objek jual beli berupa tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas. "Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama klien kami," kata dia.

Menurut Abraham, Andrew merupakan pembeli dan pemilik sah gedung yang dipermasalahkan Titi. Bila ada masalah yang belum selesai, kata dia, antara pihak sebelumnya terkait bangunan itu, maka bukan menjadi tanggung jawab pendiri Kaskus itu. Melainkan merupakan tanggung jawab pihak-pihak sebelumnya. "Sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui klien kami," kata Abraham.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus