Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa pengusaha Tamin Sukardi bersama Hadi Setiawan menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba sebanyak SGD 150 ribu dan hakim Sontan Merauke Sinaga SGD 130 ribu. Jaksa menyatakan Tamin dan Hadi menyuap kedua hakim itu untuk mempengaruhi putusan sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaiut uang yang seluruhnya berjumlah 280 ribu Dolar Singapura,” kata jaksa KPK, Putra Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Jaksa mengatakan suap dari Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar Merry dan Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadikannya terdakwa.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.
Namun, dalam putusan untuk Tamin pada 27 Agustus 2018, Hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Sementara, Hakim Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Terungkapnya kasus suap hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK selang sehari setelah putusan terhadap Tamin Sukardi dibacakan yaitu pada 28 Agustus 2018. Dalam operasi itu, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba, serta menyita duit SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya sejumlah kode suap yang digunakan dalam kasus ini, salah satunya adalah kode ratu kecantikan untuk menyebut Merry Purba.