Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasus Tamin Sukardi

Tamin Sukardi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap hakim PN Medan.

29 Agustus 2018 | 17.48 WIB

Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)
Perbesar
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari secara lengkap vonis enam tahun penjara terhadap pengusaha Tamin Sukardi yang kini telah menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan kasusnya soal penjualan aset negara senilai Rp 132 miliar di PN Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sikap kami pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya secara lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum kepada Antara pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis terhadap Tamin dijatuhkan pada Senin, 27 Agustus 2018 oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Tamin Sukardi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 132 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132 miliar sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primer.

Sehari setelah pembacaan putusan tersebut, KPK melakukan OTT terhadap hakim, panitera dan pihak lain berkaitan dengan kasus tersebut. KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Tamin Sukardi. Tiga lainnya adalah hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, panitera pengganti Helpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Adapun perkara korupsi Tamin tersebut bermula pada 2002 ketika terdakwa Tamin Sukardi mengetahui dari koran bahwa 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Ia pun berniat menguasai lahan yang berada di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Upaya itu dilakukan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengkoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orang tua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. Selanjutnya, warga juga dikoordinasi untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani bundel dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodasi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di Deli Serdang. Setiap selesai persidangan, kata jaksa, warga juga singgah ke rumah Tamin di Jalan Thamrin Medan. Mereka diberi uang Rp 100.000-Rp 500.000 melalui Tasman Aminoto ataupun anaknya Endang.

Gugatan warga akhirnya dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi Rp 7 miliar. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria, menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun Mujianto baru membayar sekitar Rp 132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

PT Erni Putera Terari adalah milik anak-anak Tamin Sukardi. Namun Tamin yang menentukan traksaksi itu dan menerima pembayaran. Dia menjadi kuasa Mustika Akbar, Direktur Utama perusahaan itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus