Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Ungkap Kondisi D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Penurunan Kesadaran dan Amnesia

Direktur Mayapada Hospital Kuningan membuat surat pernyataan pada 11 Mei 2023, bahwa D mengalami amnesia dan tidak ingat saat dianiaya Mario Dandy.

6 Juni 2023 | 16.18 WIB

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hasil visum et repertum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Pemuda 17 tahun itu mengalami cidera parah setelah dibuat babak belur dihajar Mario.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Anak korban D mengalami penurunan kesadaran akibat cidera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban D," kata anggota tim JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, D mengalami luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter. Kemudian lecet pada pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, pipi kanan memar ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, dan bibir bawah sisi dalam robek selebar 2 sentimeter.

Keterangan itu berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Lalu otak D mengalami pembengkakan dan terdapat bercak memar akibat benturan keras. "Tidak ditemukan pendarahan di otak, namun hal tersebut berbahaya terhadap anak korban D dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen," ujar JPU dikutip dari pernyataan Dokter Ahli Saraf Yeremia Tatang.

Direktur Mayapada Hospital Kuningan Deasy Sugesty Muktiani juga membuat surat pernyataan pada 11 Mei 2023, bahwa D mengalami amnesia. Sehingga dia tidak dapat mengingat kejadian yang dialaminya saat dianiaya.

Kondisi yang dialami D terjadi akibat Mario Dandy menendang kepalanya beberapa kali. Dia merasa marah dan menuding D melakukan pelecehan terhadap pacarnya saat itu, AG, 15 tahun, walaupun tudingan ini belum terbukti kebenarannya.

Dalam peristiwa penganiayaan itu, Mario Dandy mengajak AG dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, 19. Mario meminta Shane untuk merekam penganiayaan itu dengan ponselnya. Akibatnya, Shane dan AG juga terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Agar Tahanan Pisah dari Mario Dandy, Pengunjung Riuh Tepuk Tangan

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus