Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap artis sinetron Jeff Smith karena kasus narkoba pada Rabu, 8 Desember 2021. "Seorang artis sinetron laki-laki hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan pesinetron tersebut. "Tim masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas JS sudah ditangkap," kata Zulpan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jeff Smith, bukan pertama kali ini ditangkap dalam kasus narkotika.
Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama.
"Diamankan sekitar pukul 03.00 tadi. Ditemukan narkotika di kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pada Kamis, 15 April 2021.
Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya. Mereka ditangkap di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja.
"Hasil cek urine terhadap JS positif ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Akibat perbuatannya itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September 2021 lalu.