Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Jennifer Jill Armand Supit divonis enam bulan penjara yang diganti perintah menjalani rehabilitasi karena menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 16 Agustus 2021. Majelis Hakim menyatakan Jennifer bersalah dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Hakim kemudian memerintahkan Jennifer menjalani rehabilitasi. "Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Ketua majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, Jennifer tak hadir ruang sidang PN Jakarta Barat.
Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan akan mendiskusikan putusan ini dengan kliennya. "Prinsipnya kami menerima, tapi kami akan diskusikan dulu dengan Jennifer, karena kami punya waktu satu minggu untuk bersikap," ujar dia.
Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 16 Februari 2021. Dalam penangkapan di perumahan elite di Ancol, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip sabu seberat 0,39 gram.