Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus hukum yang dihadapi PT Geo Dipa Energi adalah kriminalisasi. Karena itu pemerintah mendorong Geo Dipa memberikan bukti-bukti yang lebih kuat dalam proses pengadilan.
"Kami tidak mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa. Ada permainan-permainan di situ," kata Kalla, Selasa, 14 Maret 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Baca juga:
Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa
Pada Senin lalu, KJalla memimpin rapat untuk membahas permasalahan yang dihadapi Geo Dipa yang merupakan BUMN di bidang Panas Bumi. Rapat tersebut dihadiri antara lain Menteri BUMN Rini Soemarno, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan perwakilan dari Mabes Polri.
Geo Dipa Energi adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah. Geo Dipa melibatkan Bumigas sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.
Baca pula:
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan ...
Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak. Di sisi lain, Bumigas melaporkan mantan Direktur Utama Geo Dipa Samsudin Warsa atas kasus penipuan karena diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Kerja Panas Bumi. Ini membuat Bumigas merasa tidak bisa melakukan pembangunan PLTP karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bumigas mengalahkan Geodipa.
Kalla mengatakan, kasus yang dihadapi Geo Dipa adalah tindakan sepihak yang dilakukan Bumigas. "Menurut saya itu tidak benar, karena itu Geo Dipa harus memberikan suatu bukti-bukti yang lebih baiklah," kata Kalla. Menurut dia, adalah hal yang aneh jika kontraktor tidak melakukan kewajiba tapi tiba-tiba menuntut. Saat ini proses hukum antara kedua perusahaan itu sedang ada di Mahkamah Agung.
Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim, mengatakan pemerintah akan bersatu menghadapi kasus sengketa antara Geo Dipa melawan Bumigas. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang menjadi bagian dari proyek listrik 35 ribu Megawatt. "Pemerintah akan bersatu untuk memprioritaskan bahwa masalah ini menjadi masalah prioritas untuk pengembangan 35 ribu MW," kata Riki seusai rapat dengan Kalla, Senin lalu.
Dia mengatakan sebagai kontraktor, Bumigas selalu minta hak saja, tapi tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membangun PLTP. Dia juga menambahkan Bumigas tidak punya pengalaman dalam membangun PLTP. "Tidak punya track record. Jadi, Wakil Presiden sudah memerintahkan instansi pemerintah, agar pemerintah tidak dirugikan," kata Riki.
AMIRULLAH SUHADA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini