Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penetapan status tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi ulama. Langkah Polri terhadap penceramah itu, kata JK, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut JK, di negara hukum, aturan mengikat pada siapapun tanpa pandang bulu.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu, kalau dia melanggar ya…" kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi menyangka Bachtiar Nasir melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Asksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).
Baca: Bachtiar Nasir Sebut Ijtima Ulama 3 Bukan untuk ...
Polisi mengagendakan pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Rabu, 8 Mei 2019. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.