Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan justice collaborator Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Maneger saat dihubungi pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Maneger mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya. Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah.
Lantas, apa saja kriteria untuk menjadi seorang justice collaborator?
Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) memiliki beberapa kriteria. Pertama, orang tersebut harus merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk ini. Mereka harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Kedua, jaksa penuntut umum harus menyatakan dalam tuntutannya bahwa orang tersebut telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan. Keterangan dan bukti ini harus memungkinkan penyidik dan/atau jaksa penuntut umum untuk efektif mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, keterangan tersebut juga harus membantu mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan atau mengembalikan aset/hasil dari tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap justice collaborator. Dalam pertimbangan ini, hakim dapat memutuskan untuk menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama.
Dalam memberikan perlakuan khusus seperti pengurangan pidana, hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini berarti bahwa hakim harus mempertimbangkan pandangan dan perasaan masyarakat terhadap perlakuan yang diberikan kepada justice collaborator dalam hal pemilihan pidana yang lebih ringan.
Pilihan Editor: Inilah Hak yang Diperoleh sebagai Justice Collaborator