Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jokowi Minta Penyelidikan Kasus Teror Ulama Oleh Orang Gila Dilanjutkan Lagi

Mahfud Md mengatakan kasus penyerangan ulama di masa lalu tak diteruskan setelah pelaku disebut mengalami gangguan jiwa.

16 September 2020 | 19.40 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan kunjungan kerja di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Kedatangan Menkopolhukam Mahfud MD ke Mabes Polri tersebut berkaitan dengan koordinasi mengenai persiapan pengamanan jelang perayaan Natal dan libur tahun baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan kunjungan kerja di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Kedatangan Menkopolhukam Mahfud MD ke Mabes Polri tersebut berkaitan dengan koordinasi mengenai persiapan pengamanan jelang perayaan Natal dan libur tahun baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa penyelidikan terhadap sejumlah kasus penyerangan ulama yang terjadi di masa lalu akan dilanjutkan. Hal ini, mernurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya mendapat pesan dari Pak Presiden agar BNPT, dan instansi terkait seperti Polri, BIN, untuk menjejak juga. Selama 2016, 2017, 2018 ada kasus seperti ini, selalu modusnya sama, yaitu katanya sakit jiwa," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Penyelidikan kembali kasus penyerangan terhadap ulama tak terlepas dari peristiwa penyerangan kepada Syekh Ali Jaber di Lampung. Ia ditusuk oleh seorang pemuda yang belakangan disebut keluarganya mengalami gangguan jiwa.

Mahfud berujar, pola yang sama kerap terjadi pada 2016 hingga 2018 silam. Kasusnya kemudian hilang setelah pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Pemerintah, kata Mahfud, mencurigai adanya kesamaan pola penyerangan kasus penusukan Ali Jaber dengan kasus-kasus terdahulu. "Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita juga membaca ini. Diorganisir oleh orang yang sama," kata Mahfud.

Bahkan Mahfud mengatakan mendapat laporan bahwa ada kesamaan pola pada para pelaku. "Ternyata di tempat-tempat itu pelakunya selalu sama, polanya, tinggal di dekat peristiwa kira-kira 300-500 meter, kemudian sering datang ke tempat itu sebelumnya, kemudian pernah ketemu orang entah siapa," katanya.

Dari catatan Tempo, kasus penyerangan ulama atau tokoh agama oleh orang yang dianggap tak waras bukan kali ini terjadi. Banyak pihak meragukan pelaku benar-benar gila dan meminta polisi mengusut tuntas.

Mulai dari kematian Komandan Brigade PP Persis, Prawoto, 40 tahun, di Bandung pada Februari 2018, hingga serangan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Umar Basri, 60 tahun, usai menunaikan salat subuh pada Sabtu, 27 Januari 2018. Kedua pelaku diketahui akhirnya divonis menderita gangguan jiwa.

Selain itu, ada pula penyerangan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Muhammadiyah Karangasem, Lamongan, Hakam Mubarok pada Februari 2018. Pelaku berinisial NT menyerang saat Hakam ingin menunaikan salat Zuhur. Penusukan juga dialami Imam Masjid Al-Falah Pekanbaru, Yazid Nasution, 36 tahun, pada Kamis, 23 Juli 2020. Sama dengan kasus sebelumnya, para pelaku akhirnya tak dituntut karena dianggap orang gila.

EGI ADYATAMA | AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus