Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dua terdakwa kasus suap dan gratifkasi perkara Ronald Tannur mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Saksi-saksi belum bisa membuktikan adanya suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Seorang justice collaborator akan mendapat keringanan hukuman.
DUA hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dua hakim itu adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keinginan itu disampaikan langsung kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang pada Selasa, 18 Februari 2025. "Klien kami mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo