Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kantor PDIP Pemberian Abdul Gani Kasuba Disita KPK, Pengurus: Partai tidak Terlibat

KPK menyita kantor DPD PDIP Maluku Utara dalam kasus dugaan pencucian uang oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

8 Oktober 2024 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara dugaan pencucian uang. Bangunan yang terletak di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan itu digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengurus DPD PDIP Maluku Utara mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membangun kantor mereka berasal dari hasil suap dan pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Senen, Ketua DPD PDIP Maluku Utara, mengatakan pihaknya baru mengetahui aset pemberian Abdul Gani Kasuba bermasalah setelah kantornya disita KPK.

“Jujur kami tidak tahu kalau asset itu merupakan hasil suap. Partai tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan dan pembangunan kantor ini. Semua proses itu dilakukan sendiri oleh Abdul Gani Kasuba. Adminitrasi surat menyuratnya pun tidak atas nama partai,” kata Muhammad Senen kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Muhammad Senen, Kantor PDIP Maluku Utara yang terletak di Kilometer 40 Sofifi, Tidore merupakan pemberian Abdul Gani Kasuba pada 2021. Kantor ini diberikan sebagai bentuk komitmen Abdul Gani Kasuba lantaran PDIP mendukungnya saat Pemilihan Gubernur Maluku Utara pada 2029 lalu. 

“Tapi kami jujur tidak tahu kalau aset ini bermasalah. Kalau pun kami tahu ini hasil suap kami pasti sudah menolaknya. Administrasinya pun sampai sekarang kami tidak pegang dan tidak nama partai,” ujar Muhammad Senen.

Sebelumnya 43 aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu aset diantaranya berupa tanah dan bangunan yang merupakan kantor DPD I PDI Perjuangan Maluku Utara yang terletak di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Penyitaan puluhan aset milik Abdul Gani Kasuba tersebut diduga terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang AGK di salah satu rumah kerabat Abdul Gani Kasuba di Ternate. "Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," kata Tessa.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus