Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan enggan mengomentari ihwal kasus mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar. Saat mengunjungi tempat pemungutan suara di Gambir, Jakarta Pusat, ia mengatakan kasus yang terjadi pada Antasari sudah selesai.
"Sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Apa yang mesti saya tanggapi," kata Kapolda Iriawan, Rabu, 15 Februari 2017. Namun saat ditanya tentang keinginan Antasari mengungkap pesan singkat misterius yang terjadi dalam kasusnya, Iriawan menilai hal itu sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri.
Baca juga:
Dituding Antasari Membawa Pesan SBY, Ini Jawaban Hary Tanoe
Adik Nasrudin Zulkarnaen Kaget Dengar Pernyataan Antasari
Ia menuturkan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh Antasari. "Kalau ada silakan publik melihat, mendalami," ujar Iriawan.
Sebelumnya, Antasari Azhar ingin menelusuri aparat Polda Metro Jaya terkait kasus SMS (pesan singkat) misterius yang dilaporkannya. Pesan singkat itu dipertanyakan karena Antasari merasa tidak pernah mengirimnya kepada Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu membawa Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
ADITYA BUDIMAN
Simak: KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik Ipar Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini