Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

18 Juni 2015 | 17.54 WIB

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Perbesar
Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap pembatasan usia minimal perempuan untuk menikah dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan rupanya tak bulat. Satu-satunya hakim wanita di MK, Maria Farida Indrati, memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu.

"Situasinya sudah berbeda. Undang-undang berumur 41 tahun ini butuh dievaluasi," kata Maria, Kamis, 18 Juni 2015.

Ia menyatakan hak asasi manusia di Indonesia saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi ketika Undang-Undang Perkawinan dirumuskan dan disahkan. Menurut dia, ketentuan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan dalam perkawinan dinilai tak lagi relevan.

Bahkan, kata dia, beberapa undang-undang telah menetapkan batas usia yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, yaitu 18 tahun. Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. "Batasan 16 tahun sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman," katanya.

Maria juga menilai banyak masalah yang muncul secara sosial akibat penerapan aturan tersebut. Perempuan yang menikah pada usia 16 tahun lebih rentan mengalami masalah fisik, fisiologis, dan psikologis. Dia menyatakan sepakat dengan para penggugat. "Pernikahan pada usia anak memasukkan perempuan ke risiko mengalami kekerasan fisik dan seksual yang tak jarang berujung perceraian."

Secara biologis, perempuan pada usia tersebut pun belum memiliki kematangan organ reproduksi untuk bisa menjalani kehamilan dan persalinan. Pernikahan anak menyumbang angka yang besar sebagai penyebab kematian ibu saat melahirkan.

"Pernikahan di bawah umur harus dicegah. Penyakit HIV/AIDS dan kanker serviks rentan menyerang perempuan yang sudah berhubungan seksual saat umurnya di bawah 15 tahun," kata Maria.

Maria menuturkan pernikahan yang dilakukan perempuan usia anak telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu pasalnya beleid itu menyatakan orang tua wajib mencegah perkawinan anak-anak. "Batas usia 16 tahun justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak anak," katanya.

Majelis MK menolak perkara nomor 30/PUU-XII/2014 dan 74/PUU-XII/2014 yang meminta kenaikan batas usia minimal wanita untuk menikah menjadi 18 tahun. Gugatan ini diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantau Hak Anak. MK justru sepakat dengan sejumlah saksi dan pemerintah tentang penetapan usia dini untuk menikah ini guna menghindari terjadinya hubungan seksual di luar nikah.



FRANSISCO ROSARIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Yuliastuti

Dian Yuliastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus