Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil gelar perkara kasus tersebut sudah naik penyidikan,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PSI) Bambang Tri Cahyono alias BTC sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dia ditengarai turut mempromosikan dan mengelola uang calon mahasiswa yang ikut program beasiswa parsial doktoral ke Philippine Women's University (PWU).
Dia dilaporkan oleh Aloysius Bernanda Gunawan pada 8 April 2024 ke Polres Metro Bekasi Kota. Alasan korban melapor karena program tersebut batal pada tahun ini, namun uang Rp 30 juta milik dia dan ratusan calon mahasiswa lainnya belum dikembalikan.
Muhammad Firdaus mengatakan, BTC diduga menggunakan uang para mahasiswa untuk trading di bursa komoditas berjangka. “Kerugian dari seluruh korban lebih kurang Rp 6,2 miliar,” ujarnya.
Aloysius Bernanda Gunawan dan korban lain inisial A (32 tahun) asal Jawa Barat mengetahui program beasiswa parsial ini melalui media sosial pada akhir 2023. Mereka tertarik karena biaya yang dijanjikan terjangkau dan sudah ada mahasiswa angkatan sebelumnya memberikan testimoni positif.
Keduanya termasuk dalam angkatan V dalam program yang ditawarkan BTC. Sedangkan angkatan di atas mereka tidak ada yang bermasalah dan bisa belajar di Philippine Women's University (PWU).
Pengacara BTC bernama Suhendar mengatakan belum ada pemberitahuan kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap BTC juga disebut baru satu kali di tahap penyelidikan.
“Baru sifatnya klarifikasi yang pertama,” ucap Suhendar saat dihubungi hari ini.
Perihal dugaan kliennya melakukan penipuan dan menggunakan uang program beasiswa parsial untuk trading, Suhendar tidak mengetahui apapun soal itu. Dia hanya mengatakan hanya membela kasus pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PWU dengan BTC. "Saya sekali lagi tegaskan masalah trading tidak tahu," tuturnya.
Pilihan Editor: Beredar Video Kejaksaan Agung Diteror Konvoi Kendaraan Bersirine usai Jampidsus dikuntit Densus 88