Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Jefri Nichol sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.
Jefri Nichol disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ancaman hukumannya dari empat sampai 12 tahun penjara dan denda dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di kantornya, Rabu, 24 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indra Jafar mengatakan, penangkapan Jefri Nichol berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba dari intansinya melakukan patroli di sekitar Pasar Santa, Kebayoran Baru pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00.Di lokasi itu, polisi mencurigai seseorang yang ternyata merupakan Jefri Nichol sedang membeli papir atau kertas pembungkus tembakau di salah satu toko.
"Kemudian diinterogasi oleh anggota," kata Indra.Aktor Jefri Nichol mengenakan kaos tahanan warna oranye saat konferensi pers bersama Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar dan Komisaris Vivick Tjangkung, Rabu, 24 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Indra mengatakan, polisi lantas bertanya kepada Jefri untuk apa papir itu dibeli. Jefri disebut berbelit saat diinterogasi. Polisi kemudian membawa Jefri ke apartemen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan melakukan penggeledahan.