Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dalam kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Nur yang menjabat setelah Dahlan Iskan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi Tempo, Senin, 15 Juni 2015.
Kejaksaan tak hanya memeriksa Nur Pamudji, tetapi juga Hengky Wibowo, salah satu dari belasan pejabat PLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp 33 miliar. Hengky sempat menjadi General Manager PLN di awal penyelenggaraan proyek dan menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan.
Waluyo belum bisa menjelaskan apa saja yang akan ditelusuri dari keduanya.
Sebelumnya, Kejati DKI juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan PLN, saat proyek gardu senilai Rp 1,063 triliun itu berlangsung. Namun, Nasri tak memenuhi panggilan.
ISTMAN MP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini