Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo dan telah menyita Rp 1,8 miliar dari rekening payment gateway (PG) PT. Dhasatra Money Transfer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar,”kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kompol Karta mengatakan uang tersebut bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo. “Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum melakukan penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.
“Ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer,” kata Chandra.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita adalah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, serta tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1.645.262.000.
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Tujuannya, agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo, yaitu:
- Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo
- Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia
- Perekrut affiliator Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich selaku perekrut Indra Kenz
- Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra
- Nathania Kesuma menjadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya, Indra Kenz
- Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra menjadi tersangka karena menerima aliran dana
- Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp 8 miliar untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
MUTIA YUANTISYA