Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Jerinx SID Vs Selebgram, Polisi Sebut Kini Naik ke Penyidikan

Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dugaan pengancaman dengan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

29 Juli 2021 | 15.00 WIB

Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) mengenakan masker sebelum sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Johannes P. Christo
Perbesar
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) mengenakan masker sebelum sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakuka gelar perkara dugaan pengancaman dengan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri di kantornya, Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menaikkan status perkara ini walau belum meminta keterangan dari Jerinx.

Drumer band Superman Is Dead yang saat ini tinggal di Bali itu sebenarnya sudah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin, 26 Juli 2021. Namun Jerinx batal hadir ke Jakarta karena alasan sakit.

Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Penabuh drum kawakan tersebut disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx SID menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni.

Lebih dari itu, Jerinx SID juga diduga melakukan pengancaman.

Baca juga : Jerinx SID Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Begini Respons Polda Metro Jaya

M YUSUF MANURUNG

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus