Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Jokowi Undercover, Keluarga: Bambang Tri Harus Tegar

Keluarga penulis Jokowi Undercover berharap Bambang Tri tegar dan mentalnya tidak drop menghadapi penahanan.

5 Januari 2017 | 23.04 WIB

Kasus Jokowi Undercover, Keluarga: Bambang Tri Harus Tegar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Blora - Keluarga besar Bambang Tri Mulyono, 45 tahun, berharap penulis buku Jokowi Undercover itu tetap tegar dan mentalnya tidak drop saat ditahan di Markas Besar Polri di Jakarta. Pihak keluarga mengatakan, selama ini, Bambang dikenal sebagai pribadi ulet dan berkemauan keras.

”Saya berharap Dik Mul (Panggilan Bambang Tri) tidak drop,” ujar Endang Suhartini, 62 tahun, kakak tertua Bambang Tri kepada Tempo di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, Kamis, 5 Januari 2016.

Dia berharap adiknya itu bisa lebih tegar dan bersikap bijaksana saat menghadapi pertanyaan penyidik polisi.

Bambang ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak 30 Desember 2016 setelah dilaporkan Michael Bimo yang menilai tulisan Bambang dalam buku yang menyangkut dirinya tidak benar.

BACA: Bambang Tri: Menulis Jokowi Undercover untuk Membela Negara
Bambang Tri Terancam 6 Tahun Penjara

Di lingkungan Desa Sukorejo, keluarga besar Bambang dikenal terhormat. Orang tuanya, Surohadi Sastrohardjono dan Trusmiadji, sudah meninggal dan punya enam anak. Mereka di antaranya Endang Suhartini (pensiunan PNS), Bambang Sadono (mantan anggota DPR dan kini anggota DPD Jawa Tengah), Endang Sri Hanani (dosen), Bambang Sartono (jurnalis), Rukminingtyas Utami (PNS) dan Bambang Tri Mulyono. Enam bersaudara ini cukup sukses menekuni profesinya.

Polri menangkap Bambang di Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Jumat, 30 Desember 2016. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ia tulis dalam bukunya itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Bambang ditahan di Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016 lalu.

SUJATMIKO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus