Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Pengacara: Ini Kemenangan Publik

Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan kasusnya

16 April 2022 | 18.57 WIB

Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Perbesar
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang dijadikan tersangka akhirnya bernafas lega setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasusnya. Murtede tak banyak berkomentar, wajahnya terlihat sumringah, seperti lega setelah sempat menyatakan rasa syukur. "Syukur Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang," kata Murtede singkat, Sabtu sore, 16 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Joko Jumadi, kuasa hukum Biro Bantuan Hukum Universitas Mataram yang mendampingi Murtede, menyatakan bahwa langkah SP3 yang diambil kepolisian terhadap kasus Murtede adalah bukti kemenangan publik atas kejahatan. "Ternyata hari ini, kita tidak kalah dengan penjahat," kata Joko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan Amaq Sinta alias Murtede adalah seorang pahlawan yang mestinya dihargai. "Tidak pantas dia ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kepolisian Daerah Polda NTB telah menghentikan kasus yang menimpa Amaq Santi. Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan aparat kepolisian, yang dilakukan apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal. "Bahwa terdapat fakta, yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, di Mapolda NTB, Sabtu sore, 16 April 2022.

"Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP."

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. "Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan." Kata Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Murtede ditetapkan sebagai tersangka setelah melumpuhkan dua dari empat orang pelaku pembegalan, yang hendak merampas sepeda motornya, di jalan provinsi yang berada di wilayah Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dua orang pelaku tewas setelah berkelahi dengan Murtede, sementara dia orang lainnya melarikan diri, dan belakangan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka pembegalan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus