Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Dia meminta agar pemeriksaannya diundur pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Anja Runtuwene mengirimkan surat tertulis kepada Tim Penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang, besok," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengimbau agar Anja untuk kooperatif. Dia memintanya untuk datang. "KPK menghimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini telah mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Meski belum diumumkan secara resmi, KPK diduga telah menetapkan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian pengurus PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.