Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Pelimpahan berkas tahap dua perkara mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan, yang sedianya dilakukan hari ini, Jumat, 28 April 2017, ditunda. Penundaan itu dilakukan karena Dahlan meminta waktu untuk menetapkan tim kuasa hukum.
"Dari pihak Dahlan minta penundaan dengan alasan akan ada perubahan tim penasihat hukum," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto kepada wartawan di kantor Kejari Surabaya, Jumat.
Baca: Praperadilan Mobil Listrik Dahlan Ditolak, Ini Kata Jaksa Agung
Yulianto mengatakan pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan di Kejari Surabaya lantaran Dahlan berstatus tahanan kota dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Dalam perkara itu, Dahlan divonis 2 tahun penjara.
Kejaksaan Agung, kata dia, akan kembali menjadwalkan ulang pelimpahan berkas tahap dua Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. "Insya Allah dalam satu minggu ini sudah dapat, nanti kami jadwalkan ulang," tutur Yulianto.
Mir'atul Mukminin, perwakilan keluarga Dahlan, membenarkan pihaknya meminta penundaan karena masih ada penyesuaian komposisi kuasa hukum. "Karena itu, kami minta dijadwalkan ulang," kata pria yang selalu mendampingi Dahlan itu.
Baca: Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril
Kejagung melanjutkan perkara ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dahlan pada Maret 2017. Hakim menilai alat bukti dalam penetapan tersangka pada Dahlan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dua alat bukti yang dipakai Kejagung untuk menjerat Dahlan dalam mobil listrik, menurut hakim, sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam putusan itu, Dasep terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Dahlan, yang saat itu Menteri BUMN, menunjuk Dasep sebagai pembuat mobil. Mobil itu rencananya dipamerkan dan menjadi kendaraan resmi KTT APEC XXI pada 2013.
Baca: Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri
Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, yang kemudian mengucurkan dana Rp 32 miliar. Namun, berdasarkan hitungan BPK, perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep sendiri telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus itu.
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini