Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Novel Baswedan ke Tahap Penyidikan Tanpa Ada Tersangka

Dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan kasus Novel Baswedan.

27 Desember 2019 | 09.45 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, tahap penyidikan ini belum juga berhasil menemukan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini tertuang dalam surat Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum dan selaku penyidik, Dedy Murti Haryadi.

Dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan. "Hambatan dalam proses penyidikan, yakni belum dapat menemukan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor yang dihubungkan dengan rekonstruksi wajah berdasarkan keterangan para saksi."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengakui bahwa kasus Novel telah naik ke proses penyidikan tanpa ada tersangka. "Ya sudah naik penyidikan. (Soal tersangka) masalah waktu saja," ujarnya pada Jumat, 27 Desember 2019.

Catatan redaksi:

Ada koreksi untuk pangkat dan jabatan Argo Yuwono. Sebelumnya ditulis Kombes Argo Yuwono adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. Koreksi dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2019, pukul 13.12. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus