Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, tahap penyidikan ini belum juga berhasil menemukan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini tertuang dalam surat Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum dan selaku penyidik, Dedy Murti Haryadi.
Dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan. "Hambatan dalam proses penyidikan, yakni belum dapat menemukan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor yang dihubungkan dengan rekonstruksi wajah berdasarkan keterangan para saksi."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengakui bahwa kasus Novel telah naik ke proses penyidikan tanpa ada tersangka. "Ya sudah naik penyidikan. (Soal tersangka) masalah waktu saja," ujarnya pada Jumat, 27 Desember 2019.
Catatan redaksi:
Ada koreksi untuk pangkat dan jabatan Argo Yuwono. Sebelumnya ditulis Kombes Argo Yuwono adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. Koreksi dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2019, pukul 13.12. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.