Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Panci Diungkit, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi

Selain merasa difitnah soal kasusnya dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo uga merasa difitnah oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray soal kasus panci.

4 Juni 2021 | 18.03 WIB

Roy Suryo memberikan keterangan saat akan meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. Tak terima dengan unggahan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga di era Presiden SBY itu Roy melaporkan Lucky ke polisi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Roy Suryo memberikan keterangan saat akan meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. Tak terima dengan unggahan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga di era Presiden SBY itu Roy melaporkan Lucky ke polisi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sore ini melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Roy menuding keduanya menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap dirinya ihwal kasus serempetan mobilnya dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apa yang diceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain merasa difitnah soal kasusnya dengan Lucky Alamsyah, Roy juga merasa difitnah oleh Eko dan Mazdjo soal kasus panci. Roy disebut membawa pulang panci milik negara sewaktu ia lengser dari jabatan sebagai Menpora. 

Roy membantah tudingan Eko Kuntadhi dan Mazdjo masalah panci itu. Sebab menurut dia, kasus tersebut sudah selesai pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Menpora Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," ujar Roy. 

Roy Suryo juga menyebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray sebagai buzzerRp.  

Laporan Roy itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Roy menjerat Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Adapun saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy Suryo serta Ratna, Udha, dan Yulita. 

Adapun video dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo itu diunggah di akun YouTube 2045 Tv pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan Lucky Alamsyah. 

Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. "Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.

Baca juga: Deretan Fakta Pemeriksaan Roy Suryo, Tiga Saksi dan Disebut Seperti Sinetron

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus