Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah mendalami kasus pencabulan bocah yang dilakukan oleh Kamidun, 72 tahun. Kakek yang menjadi rentenir itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan lembaganya telah mendapatkan laporan pencabulan yang dilakukan Kamidun pada Senin, 25 Februari lalu. "Kami langsung selidiki," kata Sitti saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sitti, Kamidun sudah dipastikan mengalami gangguan orientasi seksual. Kamidun disebut Sitti sebagai pedofil. Bahkan, Sitti menduga anak yang korban korban Kamidun lebih dari satu. "Polisi juga harus terus menyelidiki kasus ini," kata dia.
Dugaan korban Kamidun tidak hanya satu karena kakak korban juga nyaris menjadi sasaran tersangka. "Tapi kakaknya korban berani melawan, sehingga Kamidun tidak berani mencabulinya," kata Sitti.
Kepala Polsek Ciledug Tangerang Selatan Komisaris Supiyanto mengatakan pihaknya menangkap pelaku pencabulan bocah, Kamidun pada Jumat, 22 Februari 2019. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP. “Siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya," ujarnya.