Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, KPAI Sebut Pelaku Pedofil

KPAI juga menduga korban dari pelaku pencabulan bocah itu tidak hanya satu.

28 Februari 2019 | 19.49 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah mendalami kasus pencabulan bocah yang dilakukan oleh Kamidun, 72 tahun. Kakek yang menjadi rentenir itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan lembaganya telah mendapatkan laporan pencabulan yang dilakukan Kamidun pada Senin, 25 Februari lalu. "Kami langsung selidiki," kata Sitti saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sitti, Kamidun sudah dipastikan mengalami gangguan orientasi seksual. Kamidun disebut Sitti sebagai pedofil. Bahkan, Sitti menduga anak yang korban korban Kamidun lebih dari satu. "Polisi juga harus terus menyelidiki kasus ini," kata dia.

Dugaan korban Kamidun tidak hanya satu karena kakak korban juga nyaris menjadi sasaran tersangka. "Tapi kakaknya korban berani melawan, sehingga Kamidun tidak berani mencabulinya," kata Sitti.

Kepala Polsek Ciledug Tangerang Selatan Komisaris Supiyanto mengatakan pihaknya menangkap pelaku pencabulan bocah, Kamidun pada Jumat, 22 Februari 2019. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP. “Siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya," ujarnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus