Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masih menelusuri peran hakim konstitusi dalam dugaan pengubahan putusan MK. Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengatakan ada atau tidaknya peran hakim tersebut akan menjadi kesimpulan akhir dari rangkaian pemeriksaan yang tengah dilakukan MKMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah memeriksa 9 hakim konstitusi, barulah kami akan rapat untuk menentukan ada atau tidaknya hakim terduga,” kata Palguna di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Palguna berkata apabila ditemukan hakim yang menjadi terduga pelaku yang memanipulasi putusan, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dia bilang tahapan pemeriksaan lanjutan itu akan diakhiri dengan pengambilan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
Akan tetapi, mantan hakim konstitusi ini mengatakan masih butuh proses panjang untuk sampai pada kesimpulan siapa hakim yang diduga menjadi pelaku. Menurut dia, saat ini pemeriksaan yang dilakukan MKMK masih pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan, kata dia, dilakukan dengan cara memeriksa pegawai MK dan 9 hakim konstitusi.
Dua hakim sudah diperiksa
Sejauh ini, 2 hakim konstisusi yang telah diperiksa adalah Anwar Usman dan Suhartoyo. Sementara 1 mantan hakim yang sudah diperiksa adalah Aswanto. MKMK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 hakim MK lainnya, yakni Wahiduddin Adams, Manahan M. P Sitompul dan Arief Hidayat pada Rabu, 1 Maret 2023. “Hakim lainnya akan menyusul dimintai keterangan,” kata Palguna.
Setelah pemeriksaan terhadap 9 hakim ini rampung, Palguna mengatakan MKMK akan melakukan rapat untuk membuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kesengajaan dalam pengubahan putusan MK. Dalam rapat itu, kata dia, juga akan disimpulkan ada tidaknya hakim terduga yang melakukan manipulasi putusan tersebut.
“Kalau ada hakim terduga, baru kami akan lakukan yang namanya pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
Bermula dari gugatan Zico
Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.
MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.