Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Satpam Bentak Pedagang Asongan di TMII, Penyedia Jasa Keamanan Minta Maaf

PT PJS menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan pegawainya, yang telah merugikan citra dan nama baik TMII.

28 Oktober 2023 | 00.20 WIB

Wisatawan bersantai di pinggir Tugu Api di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023. Berdasarkan data pengelola TMII per Sabtu (1/7) pukul 12.00 WIB sebanyak 14 ribu pengunjung berlibur di TMII pada libur Idul Adha 1444 H. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Wisatawan bersantai di pinggir Tugu Api di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023. Berdasarkan data pengelola TMII per Sabtu (1/7) pukul 12.00 WIB sebanyak 14 ribu pengunjung berlibur di TMII pada libur Idul Adha 1444 H. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Prima Jati Solusindo (PJS), penyedia jasa outsourcing satpam menyesali perbuatan pegawainya, AK yang diduga membentak perempuan pedagang asongan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sangat menyesal dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan," kata Human Resources and Public Relation Manager PJS Bambang Suciono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, perbuatan AK tersebut tidak mencerminkan standar pelayanan dan etika kerja yang selama ini dijunjung tinggi oleh PJS Security sebagai badan usaha jasa pengamanan yang berizin.

Sebagai bentuk komitmen, PJS akan meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap seluruh pegawainya agar kejadian serupa tidak lagi terulang. 

"Pelaku juga menyadari bahwa tindakan yang tidak sesuai SOP dari kami dan pengelola TMII adalah tidak merepresentasikan Manajemen TMII dan PJS Security," ujarnya.

Bambang menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen dan seluruh stakeholder TMII atas perbuatan pegawainya, yang telah merugikan citra dan nama baik TMII.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan akan memproses kasus eks satpam TMII yang membentak dan menganiaya perempuan tua pedagang asongan. Dia berujar satpam tersebut dapat dijerat pasal tentang penganiayaan. 

"Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, apakah Pasal 351 (penganiayaan berat) atau Pasal 352 (penganiayaan ringan) KUHP, sesuai dengan hasil visum saja nanti," kata Leonardus di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 26 Oktober 2023, dilansir dari Antara.

Usai kasus satpam outsourcing bentak pedagang asongan ini viral, AK tak lagi bertugas di TMII per 25 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Polisi Usut Kasus Eks Satpam TMII Bentak Pedagang, Pelaku Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan

 

 

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus