Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Prima Jati Solusindo (PJS), penyedia jasa outsourcing satpam menyesali perbuatan pegawainya, AK yang diduga membentak perempuan pedagang asongan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan," kata Human Resources and Public Relation Manager PJS Bambang Suciono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan, perbuatan AK tersebut tidak mencerminkan standar pelayanan dan etika kerja yang selama ini dijunjung tinggi oleh PJS Security sebagai badan usaha jasa pengamanan yang berizin.
Sebagai bentuk komitmen, PJS akan meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap seluruh pegawainya agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Pelaku juga menyadari bahwa tindakan yang tidak sesuai SOP dari kami dan pengelola TMII adalah tidak merepresentasikan Manajemen TMII dan PJS Security," ujarnya.
Bambang menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen dan seluruh stakeholder TMII atas perbuatan pegawainya, yang telah merugikan citra dan nama baik TMII.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan akan memproses kasus eks satpam TMII yang membentak dan menganiaya perempuan tua pedagang asongan. Dia berujar satpam tersebut dapat dijerat pasal tentang penganiayaan.
"Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, apakah Pasal 351 (penganiayaan berat) atau Pasal 352 (penganiayaan ringan) KUHP, sesuai dengan hasil visum saja nanti," kata Leonardus di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 26 Oktober 2023, dilansir dari Antara.
Usai kasus satpam outsourcing bentak pedagang asongan ini viral, AK tak lagi bertugas di TMII per 25 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Polisi Usut Kasus Eks Satpam TMII Bentak Pedagang, Pelaku Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan