Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 5 tahun penjara dalam kasus suap distribusi gula.
"Pidana 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa dan Dolly menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim menyatakan Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar Rp 3,55 miliar.
Menurut Hakim, suap diberikan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Duit suap diberikan agar perusahaan Pieko dapat dipilih menjadi distributor gula.
Kadek telah divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan Dolly adalah terdakwa dianggap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini