Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap, Eks Dirut PTPN III Dolly Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim berpendapat perbuatan mantan bos PTPB III dalam kasus suap tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

3 Juni 2020 | 21.17 WIB

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 5 tahun penjara dalam kasus suap distribusi gula.

"Pidana 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.

Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa dan Dolly menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim menyatakan Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar Rp 3,55 miliar.

Menurut Hakim, suap diberikan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Duit suap diberikan agar perusahaan Pieko dapat dipilih menjadi distributor gula.

Kadek telah divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun pertimbangan yang meringankan Dolly adalah terdakwa dianggap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus