Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Wali Kota Malang, KPK Tahan 5 Anggota DPRD

Lima anggota DPRD yang terlibat kasus suap bersama Wali Kota Malang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

28 Maret 2018 | 18.53 WIB

Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 27 Maret 2018. Moch Anton yang juga merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 itu ditahan KPK sebgai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P TA 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 27 Maret 2018. Moch Anton yang juga merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 itu ditahan KPK sebgai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P TA 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua Wakil Ketua DPRD Malang dan tiga anggotanya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 yang melibatkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya pada Rabu, 28 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima orang yang ditahan ialah Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD yakni Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Selepas diperiksa di Gedung KPK tak satu pun di antara mereka yang mau berkomentar.

Febri mengatakan sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya, yaitu Sahrawi. Namun anggota DPRD itu tak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Febri, kelima orang itu akan ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton sebagai tersangka suap terkait langkah memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Selain Anton, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono. Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Arief.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Wali Kota Malang Anton. Kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus