Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua Wakil Ketua DPRD Malang dan tiga anggotanya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 yang melibatkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lima orang yang ditahan ialah Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD yakni Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Selepas diperiksa di Gedung KPK tak satu pun di antara mereka yang mau berkomentar.
Febri mengatakan sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya, yaitu Sahrawi. Namun anggota DPRD itu tak memenuhi panggilan KPK.
Menurut Febri, kelima orang itu akan ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton sebagai tersangka suap terkait langkah memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Selain Anton, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono. Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Arief.
Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Wali Kota Malang Anton. Kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.