Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Priyono menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.
"Pak Raden belum bisa memenuhi panggilan hari ini," kata pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 28 Juli 2015. Dengan demikian, Priyono meminta polisi menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
Selain Priyono, polisi juga berencana memeriksa tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Deputi Finansial, Ekonomi, dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan TPPI untuk pembelian kondensat negara.
Menurut polisi, Raden Priyono memiliki peran penting dalam kasus itu karena pengambilan kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan Keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara. Serta Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini