Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengatakan telah ditunjuk oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa sebagai pengacaranya menghadapi kasus dugaan peredaran narkoba. Hotman mengklaim penunjukkan dirinya sudah resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di sisi lain, Hotman belum mengetahui apakah ia akan bekerja sama dengan Henry Yosodiningrat. Henry lebih dulu ditunjuk oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum sejak awal kasus ini mencuat ke publik. "Tanya aja sama dia," ujar Hotman saat dihubungi, Ahad, 23 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hotman menuturkan baru menjawab permintaan Teddy pada Sabtu kemarin. Sementara permintaan dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah dilayangkan ke pihaknya sejak pertama kasus ini terbongkar. "Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab," tutur Hotman.
Hingga berita ini ditulis, Henry Yosodiningrat belum menjawab kepada Tempo mengenai posisinya sebagai pengacara Teddy Minahasa.
Hotman menyatakan saat ini belum bisa menjelaskan perkembangan kasus Teddy Minahasa. Karena dia masih dalam perjalanan dari Pulau Bali menuju Jakarta.
Sejauh ini, kata Hotman, asistennya yang langsung menemui Teddy untuk berkomunikasi. Hotman menceritakan pula kedekatannya dengan Teddy sejak jenderal itu berada di Divisi Provesi dan Pengamanan Polri.
"Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," katanya.
Teddy Minahasa diduga terlibat peredaran narkoba dari Sumatera Barat. Dia bersama eks Kapolres Bukttinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara diduga mengganti barang bukti sabu lima kilogram menjadi tawas dari total 41,4 kilogram melalui seorang anak buah Dody.
Seharusnya barang bukti sabu dengan total Rp62,1 miliar itu dimusnahkan. Namun, lima kilogram sabu itu ditengarai dijual kepada terduga bandar bernama Linda Pujiastuti.
Nama Teddy terdeteksi saat ada penggerebekan pemakai sabu dan penjualnya di Jakarta. Beberapa polisi juga diduga terlibat dan muncul nama jenderal bintang dua itu yang mengendalikan barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.