Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta membantah keterlibatan sipir Lembaga Pemasyarakatan Salemba dalam jaringan narkoba. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, mengatakan tidak ada sipir Lapas Salemba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dalam kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berita yang menyebutkan pelaku bernama Tirta alias Dado merupakan sipir Lapas Salemba tidak benar," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BNNP DKI sebelumnya merilis penangkapan sipir Lapas Salemba bernama Tirta yang terlibat dalam jaringan narkoba dari dalam penjara pada Rabu, 16 Januari 2019. Tirta ditangkap bersama dua orang temannya, yakni Soni Kurniawan dan Ridwan Siregar. Ia merupakan anggota jaringan yang berperan sebagai penampung sabu yang dikendalikan dari dalam penjara.
Bambang menjelaskan Tirta sudah tidak lagi menjadi sipir sejak tahun 2012. Sebab, kata dia, yang bersangkutan telah dipindahtugaskan menjadi staf di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun surat keputusan pemindahan tersebut tertulis atas Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor SEK-82.KP.04.01 Tahun 2012, 05 Maret 2012. "Jadi yang bersangkutan sudah bukan sipir lapas sejak 2012," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa mengatakan saat ditangkap kasus narkoba, Tirta masih aktif sebagai sipir yang berststus aparatur sipil negara. Bahkan, dia telah 15 tahun bekerja di institusinya. "Tirta pernah mengajukan untuk resign pada 2017, tapi sampai sekarang suratnya belum keluar dan masih aktif bekerja sampai sekarang," ujarnya.