Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kawanan Begal ABG Ditangkap di Tangerang, Tak Segan Lukai Korban Hingga Buta

Kawanan begal ini melancarkan tindak kejahatannya pada jam-jam menjelang subuh.

25 Juli 2022 | 20.45 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang menangkap kawanan begal spesialis telepon selular. Dari enam tersangka ditangkap, empat di antaranya masih ABG (anak baru gede).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan para tersangka kini dalam penahanan Polsek Neglasari. Mereka adalah MA, 17 tahun, MF (16), FH (17) dan P (18). Dua tersangka dewasa berinisial F (20) serta D (22).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka bersenjata tajam. Bahkan dalam semalam beraksi di lima titik kejadian," kata Zain di Polsek Neglasari, Senin, 25 Juli 2022.

Kawanan begal ini melancarkan tindak kejahatannya pada jam-jam menjelang subuh, pukul 03.30 WIB. Mereka menggasak telepon selular korbannya di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku bahkan menciderai wajah dan mengenai mata korban. Akibatnya korban mengalami kebutaan akibat luka bacok senjata tajam. Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Neglasari. 

Tim Reskrim Polsek Neglasari bergerak dan menangkap komplotan begal ini di Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Empat orang pelaku melakukan perampasan ponsel di Neglasari dan dua lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," kata Zain.

Kepada penyidik Reskrim Polsek Neglasari, kawanan begal ini mengaku menggasak ponsel di lima titik berbeda dalam semalam, sehari sebelum ditangkap, ataupada Rabu 20 Juli 2022. Kelima titik itu berada di Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Kawanan begal sadis itu dijerat dengan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Kami terus mengembangkan  kasus ini,"kata Zain.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus