Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengamat: Harus Tegas Soal Aturan ODOL

Kecelakaan maut di Balikpapan dipicu karena truk tronton mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di depannya.

22 Januari 2022 | 07.44 WIB

Kondisi truk tronton pasca kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. Truk tronton yang diduga mengalami rem blong itu menabrak 6 mobil dan 14 sepeda motor yang berhenti di lampu merah Muara Rapak. Twitter/hangyuulbae
Perbesar
Kondisi truk tronton pasca kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. Truk tronton yang diduga mengalami rem blong itu menabrak 6 mobil dan 14 sepeda motor yang berhenti di lampu merah Muara Rapak. Twitter/hangyuulbae

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut di Balikpapan dipicu karena truk tronton mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di depannya. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, kecelakan itu terjadi bukan hanya karena masalah uji KIR atau rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Karena hal itu sudah banyak dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Meskipun saya akui memang masih ada beberapa pengujian kendaraan yang nakal masih ada, dan itu harus diperbaiki,” ujar dia saat dihubungi Jumat, 21 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat itu menuding bahwa Korps Lalu Lintas Polri tidak serius dalam mengatasi kendaraan over dimension dan over loading alias ODOL. Sampai sekarang, kata dia, Korlantas tidak mengeluarkan kebijakan apa pun soal ODOL.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, hanya menanggapi tudingan Korlantas tidak serius dalam mengatasi ODOL dengan singkat. “Kalau teknis saya harus tanyakan dulu ke ahlinya. Nanti ke Kepala Biro ya,” katanya.

Saat berkunjung ke kantor Tempo pada Kamis 20 Januari 2022, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi truk ODOL di jalanan, salah satunya sosialisasi ke perusahahaan karoseri. Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan, truk ODOL hanya boleh beroperasi di waktu-waktu tertentu. Maka Firman mengimbau pengusaha melaksanakan aturan tersebut.

Adapun Mabes Polri telah mengirimkan tim traffic accident analysis atau TAA dari Korps Lalu Lintas untuk olah tempat kejadian perkara. “Mabes Polri akan turunkan tim TAA Korlantas ke TKP,” kata Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Dedi mengatakan tim itu akan memastikan penyebab utama terjadi kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut. Menurut dia, sejauh ini baru diketahui penyebab kecelakaan adalah rem blong. “Tapi nanti akan ditelusuri secara ilmiah apa penyebabnya,” ujar Dedi.

Insiden ini pun dilaporkan menewaskan lima orang dan empat pengendara lainnya terluka. Kecelakaan maut ini terjadi pada pukul 06.15 WITA, Jumat, 21 Januari 2022, bahkan videonya mulai tersebar di media sosial.

Dalam video, terlihat ada tujuh mobil yang diseruduk oleh truk tronton. Setelah kejadian itu kepolisian saat ini mengevakuasi para korban, berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait, mengevakuasi kendaraan, olah tempat kejadian, dan pendataan korban di rumah sakit.

Baca: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi: Sopir Tronton Sehat dan Negatif Narkoba

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus