Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Menyatakan Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diusut Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Kejaksaan Agung menyatakan meski bukan lagi penyelenggara negara, direksi dan komisaris BUMN tetap bisa diusut bila terindikasi ada fraud.

6 Mei 2025 | 06.12 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa disidik bila ada dugaan melakukan korupsi meski dalam Undang Undang BUMN disebutkan sudah bukan bagian dari penyelenggara negara. “Selagi ada fraud dan indikasi aliran dana negara, bisa. Itu dasarnya. ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Fraud yang dimaksud Harli adalah persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia mencontohkan dalam penyertaan modal negara atau PMN, kemudian ditemukan ada penyelewenangan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap bisa diusut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Adapun KPK tengah mengkaji dampak UU BUMN. Kajian ini dibutuhkan karena berdasarkan Pasal 9G UU tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lai penyelenggara negara.

"Untuk melihat bagaimana kaitannya undang-undang tersebut dengan dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK," ucap anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 5 Mei 2025.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi mengatakan, dalam kajian nanti KPK juga akan memperhatikan peraturan lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga UU yang membahas tentang Keuangan Negara. "Termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus