Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Segera Lelang Apartemen Milik Sejumlah Tersangka Asabri

Kejaksaan Agung kerap ditagih biaya iuran pengelolaan apartemen milik tersangka kasus Asabri.

11 Mei 2021 | 14.05 WIB

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melelang sejumlah apartemen milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kerap ditagih biaya iuran pengelolaan apartemen atau maintenance fee.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama ini kami tetap ditagih biaya maintenance, padahal sudah dijelaskan bahwa ini yang melakukan penyitaan adalah negara,” ujar Ali saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Mei 2021.

Saat ini, kata Ali, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait rencana lelang aset tersebut. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merupakan pelaksana lelang aset tersebut.

“Nanti dia yang akan melaksanakan bisa atau tidak. Mereka yang akan koordinasikan ke kantor lelang,” kata Ali.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, rencananya lelang akan dilaksanakan sebelum perkara masuk ke persidangan.

Namun, Febrie akan menghitung kembali terlebih dahulu nilai sitaan tersebut guna mengetahui nilai riil setiap aset yang juga menentukan harga lelang nantinya.

“Sudah dikoordinasikan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai asetnya,” kata Febrie.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus