Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah, Toni Tamsil alias Akhi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, hari ini Rabu, 12 Juni 2024. Namun sidang yang awalnya digelar secara langsung tiba-tiba saja dialihkan menjadi secara online tanpa alasan yang belum diketahui.
Keputusan mendadak tersebut membuat riuh pengunjung sidang karena sejumlah wartawan dan keluarga Toni Tamsil sudah berada di PN Pangkalpinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sejak pukul 08.00 WIB, sejumlah anggota intelijen dan aparat keamanan dari kepolisian, pengamanan internal kejaksaan hingga Polisi Militer sudah berkumpul di pengadilan untuk mengamankan kedatangan Toni dan persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap adik raja timah Bangka Tamron itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB, namun molor dan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB. Pada saat ketua majelis hakim Irwan Munir menyampaikan terdakwa Toni Tamsil tidak bisa dihadirkan. Jaksa penuntut Bagus Kusuma Wardhana yang ditemani oleh jaksa Sigit Sambodo dan Asef Priyanto mengatakan Toni Tamsil tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian meminta jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan terdakwa pada persidangan berikutnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
JPU Bagus Kusuma Wardhana dalam dakwaannya menyebutkan Toni Tamsil alias Akhi telah berupaya menghalangi penyidikan saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.
"Terdakwa menolak dan mengunci rumah dan tokonya. Terdakwa juga menolak hadir saat penyidik akan melalukan penggeledahan. Selain itu handphone terdakwa juga dirusak sehingga penyidik kesulitan," ujar Bagus.
Bagus mengatakan Toni Tamsil juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dokumen penting dari dua perusahaan peleburan atau smelter timah milik kakaknya Tamron Tamsil.
"Dokumen disembunyikan di mobil Swift, yang saat ditemukan penyidik berisi dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Dokumen ini ternyata dokumen penting dan bisa menjadi alat bukti untuk membuat terang perkara," ujarnya.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pada dakwaan primair Toni Tamsil diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk dakwaan subsidair perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Harli menambahkan sembilan orang jaksa penuntut umum yang akan menangani sidang Toni Tamsil. Mereka merupakan gabungan dari jaksa Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Jaksa penuntut sidang Toni Tamsil adalah Bagus Kusuma Wardhana, Sigit Sambodo, Asef Priyanto, Syamsul Bahri Siregar, Aan Tomo, Freddy Oslan Parningatan, Varizka Ardina Kodriansyah, Wayan Indra Lesmana dan Ayatullah.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi
Revisi: Berita ini telah diubah pada Rabu, 12 Juni 2024 untuk memperbaiki keterangan tentang jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Toni Tamsil ke persidangan.