Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejar Terus Bjorka, Polri: Timsus Bekerja Butuh Kecermatan dan Ketelitian

Tim khusus masih mencari sosok di balik hacker Bjorka. Koordinasi dengan lembaga di luar negeri pun akan dilakukan.

23 September 2022 | 19.18 WIB

Bjorka. Istimewa
Perbesar
Bjorka. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri hingga saat ini belum bisa mengungkap sosok di balik peretas Bjorka yang diduga membocorkan data pemerintah. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Timsus terus mendalami kasus Bjorka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut dia, tim yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud Md itu bekerja dengan cermat, teliti, dan adil. Jenderal bintang dua itu menyampaikan Timsus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud Md ini masih bekerja guna mengetahui identitas Bjorka.

"Saya sudah sampaikan rekan-rekan bahwa Timsus ini bekerja juga butuh kecermatan ketelitian, dan keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat 23 September 2022.

Dedi mengatakan bahwa tim tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengungkap sosok Bjorka. "Saya sudah sampaikan kemarin, tidak menutup kemungkinan juga akan bekerja sama juga dengan otoritas luar," ujar Dedi.

Dedi mengatakan tak ingin berandai-andai dahulu soal pengungkapan kasus Bjorka ini. "Biar Timsus bekerja dahulu. Insya Allah kalau ada hasilnya akan saya sampaikan," kata Dedi.

Nama hacker Bjorka sempat bikin geger setelah mengklaim telah membocorkan data milik lembaga pemerintah. Bjorka juga mengaku telah meretas data pribadi para pejabat dan menteri di Indonesia. Salah satunya adalah milik Luhut Binsar Pandjaitan.

Polisi sempat menangkap Muhammad Agung Hidayatullah, 21 tahun, karena diduga sebagai Bjorka. Pria Madiun itu kemudian diketahui bukanlah Bjorka. Dia hanya menjual akun telegram Bjorkanism kepada peretas itu.

Meski demikian MAH telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

“MAH dijerat Pasal 46, kemudian 30 dan 31 UU ITE, itu semuanya di situ,” kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Baca juga: Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Tiga Pasal UU ITE

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus