Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

5 November 2024 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, PB terindikasi menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB menerima setoran secara berkala ke rekening pribadinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB," kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.

Kejati Sumsel menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka pada 30 Oktober 2024 lalu.

PB sebelumnya sempat ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan terlibat kasus lain, yakni korupsi proyek Besitang-Langsa. PB ditangkap di Hotel Sumedang, Jawa Barat pada Ahad, 3 November 2024 lalu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Kejagung dan sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dalam kasus yang berbeda. Tapi PB diindikasikan terlibat dalam kasus LRT Sumsel. Nanti, Tim Kejati akan melakukan pemeriksaan di sana," katanya.

Dugaan korupsi proyek LRT Sumsel menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kejaksaan menjerat Prasetyo Boeditjahjono dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Umaryadi menuturkan pihaknya tela memeriksa 57 orang saksi dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga pimpinan PT Waskita Karya, yaitu T selaku Kepala Divisi II; IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III pada 20 September 2024 lalu; dan Bambang Hariadi Wikanta atau BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perenjana Djaja pada 26 September 2024 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus