Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ubi Terlarang di Tanah Nenek Moyang

Seorang warga suku Sakai di Bengkalis, Riau, dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta karena menebang pohon akasia di lahan yang diklaim perusahaan. Hakim disebut salah menerapkan hukum.

30 Mei 2020 | 00.00 WIB

Kondisi lahan yang digarap Bongku yang kala itu ingin menanam ubi kayu, 28 Mei 2020. TEMPO/Wilingga
Perbesar
Kondisi lahan yang digarap Bongku yang kala itu ingin menanam ubi kayu, 28 Mei 2020. TEMPO/Wilingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Suku Sakai menggantungkan hidup dari hutan sejak sebelum kemerdekaan.

  • Suku Sakai mengajukan kawasan hutan di Bengkalis sebagai tanah ulayat sejak 2001, tapi belum dikabulkan pemerintah.

  • Bongku membuka ladang untuk menanam ubi.

BONGKU bin Jelodan pamit kepada istrinya, Juli, pada Ahad pagi, 3 November 2019, untuk membuka ladang di hutan Distrik Duri II di Bengkalis, Riau, yang dia mulai sehari sebelumnya. Warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Bengkalis, itu pernah berladang di lokasi yang sama bertahun lalu. Ia bermaksud menanam ubi racun lagi di sana.

Bapak empat anak itu berjalan kaki menuju hutan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Ladang yang hendak dia buka itu seluas 200 meter persegi dan telah ditumbuhi pohon akasia serta eukaliptus. Ia menebang sekitar 20 batang pohon dengan sebilah parang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus