Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kekerasan seksual di kampus yang tercatat meningkat dalam empat tahun terakhir.
Tak semua universitas memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus masih belum sepadan.
SEPULUH hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pokok bahasan adalah kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Kampus. Meski sudah diatur secara detail soal pencegahan dan penanganannya, kasus pelecehan seksual di berbagai perguruan tinggi kerap tak tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artikel ini merupakan bagian dari seri jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support