Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 18 bungkus di Aceh Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan kronologis pengungkapan penyelundupan sabu itu. "Tim Satgas NIC (Satuan Tugas Narcotic Investigation Center) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, lewat jalur laut di perairan Aceh," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 4 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, Satgas NIC melakukan operasi bersama dengan Kepolisian Daerah Aceh, Kepolisian Resor Langsa, dan Bea Cukai, melakukan profilling dan surveillance target yang berada di Langsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20, Eko mengatakan, telah terjadi transaksi sabu di Langsa. Narkotika yang ditransaksikan ada 18 bungkus. "Kemudian terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur," kata Eko. "Pada saat kejar-kejaran, target membuang barang bukti narkotika jenis sabu."
Kendati begitu, tim masih bisa mengamankan 10 bungkus sabu. Polisi juga menangkap laki-laki berinisial S, 24 tahun, di Jalan Medan-Banda Aceh, Seumatang Keude, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pada Selasa, 29 April 2025 pukul 03.10 di Jalan Medan-Banda Aceh, tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus. Barang haram itu disimpan di dalam sarung.
Total ada 18 bungkus sabu yang menjadi barang bukti. Setelah ditimbang, netto atau berat bersihnya adalah 18,54 kilogram.
Pilihan Editor: Nestapa Pekerja Judi Online Kamboja: Diperlakukan Seperti Hewan