Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis masih saja terus terjadi. 27 Maret 2021, penyekapan danpenganioayaan kembali terjadi kepada jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya. Kekerasan tersebut diterima Nurhadi ketika sedang menjalankan penigasan dari redaksi Majalah Tempo.
Kejadian kekerasan terhadap jurnalis dalam bemtuk penganiayaan dan penyekapan ini terjadi pada Sabtu malam ketika ia ingin meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini sebelumnya sudah diungkapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi, bahwa Angin menjadi tersangka kasus korupsi.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan kejadian ini bermula ketika pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk ke acara pernikahan anak Angin tanpa izin. Tempat kejadian itu terjadi di di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.
Baca: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya
Melansir dari kanal advokasi AJI atau Aliansi Jurnalis Independen, advokasi.aji.or.id, hingga Maret 2021 kejadian kekerasan terhadap jurnalis sudah terjadi 2 kali. Pada 11 Maret lalu Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Moh. Yasin Payapo melarang 3 jurnalis melakukan peliputan di kantornya.
dalam keterangannya Bupati SBB itu melarang jurnalis, Yasmin Balli (Malukunews.com), Yionli (Terasmaluku.com) serta Moses Rutumalesi (nusaelaknews.com). tidak hanya itu ia juga mengatakan bahwa aktivitas jurnalis tidak diperbolehkan dilakukan di daerah kantor Bupati.
Dua hari setelah kejadian tersebut wartawan Liputan6.com, Akbar Fua yang bertugas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami doxing. Hal ini ia dapatkan setelah menulis berita yang berjudul Mencari Keadilan Ratusan Orang Duduki Polres Konawe Sambil Pamer Parang.
Berdasarkan data advokasi AJI, sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali. Sedangkan untuk persentase terbanyak terjadi pada 2020.
Sedangkan untuk kekerasan fisik terjadi sebanyak 258 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 92 kasus, 77 ancaman terror, 58 perusakan alat atau data hasil peliputan, dan 41 ancaman kekerasan.
Sedangkan untuk pelaku kekerasan terhadap wartawan, pelaku terbanyak dari massa dan polisi yakni sebanyak 60 kali, tidak dikenal atau tidak memiliki identitas yang jelas 36 kali, dan orang tidak dikenal 17. Sedangkan untuk kota terbanyak adalah Jakarta dengan 60 kasus.
GERIN RIO PRANATA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini